Raker Kemendag 2020 Fokus Dorong Relaksasi Ekspor dan Impor
Selain itu, Kemendag juga akan tetap menjaga inflasi sesuai target yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan dengan menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) dan penting, terutama jelang puasa dan hari besar keagamaan nasional. Hal lain yang dilakukan adalah penguatan regulasi permendag, antara lain yang mengatur harga acuan, harga eceran tertinggi (HET), pendaftaran pelaku usaha distribusi bapok, penataan dan pembinaan gudang, serta pemantauan dan pengawasan. “Kemendag juga akan menciptakan konsumen berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Salah satunya dengan meningkatkan edukasi perlindungan hak konsumen dan kapasitas pelaku usaha melalui tertib niaga, mutu, dan ukur, sekaligus pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang beredar, jasa, dan pelaku usaha perdagangan,” terang Mendag. Dalam pengembangan SDM perdagangan, Kemendag akan meningkatkan kapasitas pelaku UMKM melalui pelatihan ekspor untuk 3.432 UMKM dan memberikan program pendampingan ekspor bagi 125 UMKM dengan target menghasilkan 38 eksportir per tahun. Hal lain yang dilakukan adalah menguatkan program Indonesia Design Development Center (IDDC), termasuk Good Design Indonesia (GDI) dan Designer Dispatch Services (DDS) untuk eksportir Indonesia dan UMKM. Selain itu, Kemendag juga akan memberikan pelatihan kepada pedagang untuk niaga elektronik, mengedukasi eksportir untuk UMKM melalui FTA Center, meningkatkan kapasitas SDM kemetrologian, memberikan pelatihan pengelola pasar rakyat untuk 300 pengelola di Indonesia, dan mengadakan sekolah pasar untuk 600 pedagang pasar rakyat. Dalam bidang penyederhanaan regulasi perdagangan, Kemendag akan menyederhanakan regulasi ekspor, impor, dan simplifikasi prosedur dan instrumen lartas ekspor dan impor; menyempurnakan sistem perizinan ekspor dan impor serta fasilitas perdagangan secara daring; serta akan mengeluarkan permendag terkait pengaturan implementasi PP Nomor 80 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Untuk menyederhanakan birokrasi strategi yang dilakukan, pertama, dilakukan penguatan sistem perizinan melalui pengembangan digital signature perizinan ekspor impor yang sudah memperoleh sertifikat dari badan siber dan sandi negara, serta sistem informasi perizinan terpadu (SIPT) perdagangan dalam negeri. Kedua, reformasi kelembagaan perwakilan perdagangan di luar negeri untuk memacu pertumbuhan ekspor nonmigas. Ketiga, restrukturisasi jabatan fungsional pada 2020. Hal ini dilakukan dengan penguatan komunikasi dan informasi publik terkait capaian dan kinerja Kemendag, serta penguatan sinergi dan koordinasi. Mendag juga menyampaikan, guna meningkatkan akses pasar untuk memperkuat ekspor dan mendorong investasi, Kemendag menargetkan akan segera menyelesaikan 11 perjanjian perdagangan internasional yang pada 2020 masih dalam proses negosiasi, melakukan promosi dagang di dalam dan luar negeri, serta penguatan misi dagang yang meliputi forum bisnis, business matching, dan dialog bisnis di negara tujuan ekspor. Selanjutnya, untuk menyederhanakan regulasi pengendalian impor dan peningkatan ekspor, Kemendag telah menyelesaikan simplifikasi melalui Permendag No 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian yang menggantikan Permendag No 01 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Selain itu, Kemendag akan melakukan proses pengkajian kembali sembilan permendag terkait ekspor dan impor yang sedang dalam proses penyelesaian, yaitu terkait kebijakan ekspor industri kehutanan, sarang burung walet, dan timah. Sedangkan, kebijakan impor meliputi produk ponsel dan komputer, besi baja paduan dan turunannya, bahan baku plastik, kaca lembaran, gula, dan hortikultura. “Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Kemendag akan memanfaatkan Raker Kemendag 2020 ini sebaikbaiknya karena momentumnya tepat untuk menghasilkan inovasi atau terobosan untuk menyederhanakan kebijakan impor bahan baku, akselerasi peningkatan ekspor, dan penguatan pasar dalam negeri,” pungkas Mendag.(AAN)