Pemerintah Jamin Pasokan dan Industri
Namun, pemerintah mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini. “Menyikapi permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap masker dan hand sanitizer, kami mengimbau para produsen barang tersebut untuk tidak menaikkan harga jual ke masyarakat. Imbauan ini juga ditujukan kepada para distributor dan penjual pengecer,” tuturnya. Sementara, pemerintah juga telah menetapkan berbagai kebijakan untuk menjaga perekonomian dari ancaman disrupsi proses produksi dan distribusi barang akibat terganggunya perdagangan internasional. Dalam hal ini, pemerintah mendorong integrasi Indonesia National Single Window (INSW) dengan Inaportnet melalui pembentukan National Logistics Ecosystem untuk mengurangi biaya logistik di pelabuhan. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, pemerintah pun menyederhanakan berbagai ketentuan Larangan-Pembatasan (Lar-Tas) atau Tata Niaga Ekspor seperti SVLK, Health Certificate, Surat Keterangan Asal, dan lain-lain. Pemerintah juga melakukan pengurangan terhadap Lar-Tas Impor dan percepatan proses impor, terutama yang diimpor oleh 500 importir terpercaya (reputable importer), untuk memperlancar pemasukan bahan baku dan bahan penolong untuk industri. “Melalui berbagai kebijakan untuk mendorong efisiensi proses logistik, mempermudah pelaksanaan ekspor dan memperlancar pemasukan impor bahan baku, akan membantu industri mendapat jaminan pasokan bahan baku dan tetap menjaga serta meningkatkan ekspornya,” tegas Susiwijono. Selain itu, pemerintah pun akan mempercepat peluncuran Kartu Pra Kerja (khususnya di daerah proyek percontohan, yakni Bali, Sulawesi Utara, dan Kepulauan Riau). Saat ini sedang dipersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan penunjukkan Project Management Office (PMO) terkait hal tersebut. Pemerintah juga akan memberikan insentif untuk wisatawan mancanegara (wisman) agar pariwisata Indonesia terus bergerak. Sementara itu untuk wisatawan nusantara (wisnus) akan diberikan potongan harga 30 persen untuk tiket pesawat di 10 tujuan wisata, dengan kuota seat 25 perseb per penerbangan selama tiga bulan (Maret, April, dan Mei 2020). Selain itu akan dilaksanakan realokasi anggaran khusus untuk 10 destinasi wisata, serta tarif pajak hotel dan restoran diubah menjadi 0 (nol) persen. Di luar ini, berbagai kebijakan terkait juga akan dijalankan oleh Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjaga kestabilan perekonomian di dalam negeri, baik dari sisi fiskal, moneter, maupun pasar modal. (mam)