Kecelakaan Sepeda Motor Terus Naik
Larangan Sepeda Motor Pernah ada kebijakan jalur bebas sepeda motor di Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahja Purnama (2014-2017) melalui Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Ada dampak positif pembatasan lalu lintas sepeda motor itu di ruas Jalan MH Thamrin – Jalan Sudirman. Berdasarkan kajian Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2017), terjadi pengurangan volume kendaraan 22,4 persen, presentase kecepatan kendaraan meningkat, semula 26,3 km/jam menjadi 30,8 km/jam, waktu tempuh meningkat 15 persen. Sementara menurut Polda Metro Jaya (2017), telah berkurang simpul kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 30 persen. Sangat disayangkan, karena alasan politis menjadikan larangan sepeda motor ini dihilangkan, karena janji politik demi memenangkan Pilkada. Semestinya hal positif seperti ini bukannya dipolitisasi dijadikan taruhan janji politik demi memenangkan pilkada. Namun harus tetap didorong untuk menjadikan pengguna jalan mendapatkan rasa aman, nyaman dan selamat dalam perjalanan. Perlu aturan bagus itu dibuat Perda, supaya kebijakan yang sudah berjalan tidak batal seketika karena janji politik. Masukan KNKT Permasalahan pada sepeda motor bertransmisi otomatis yang melintasi daerah pegunungan dengan geometrik jalan terbilang sangat eksrim, yaitu berupa turunan panjang dengan kemiringan berkisar antara 24-30 persen. Pada ruas jalan itu sering terjadi kecelakaan yang mayoritas dialami oleh sepeda motor bertransmisi otomatis. Tidak terdapat secondary brake pada sepeda motor bertransmisi otomatis untuk membantu service brake dalam upaya untuk mengurangi kecepatan. Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah merekomendasikan ke sejumlah instansi terkait. Pertama, Direktorat Sarana Transportasi Jalan Ditjenhubdat, mengevaluasi terhadap pengunaan sepda motor bertransmisi otomatis pada daerah pegunungan, mengevaluasi terhadap uji tipe pada sepeda motor bertransmisi otomatis. Kedua, Kepala Puslitbang Jalan dan Perkeretaapian Badan Litbang Perhubungan untuk melakukan kajian terhadap keselamatan sepeda motor bertransmisi otomatis pada daerah pegunungan. Ketiga, Dirjen. Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin, mewajibkan APM (Agen Pemegang Merk) untuk menertbitkan buku panduan penggunaan sepeda motor bertransmisi otomatis mengenai cara berkendara yang aman di daerah pegunungan. Keempat, Agen Pemegang Merk Industri Sepeda Motor, memberikan buku poanduan pengggunaan sepeda motor bertrasmisi otomatis mengenai cara berkendara yang aman di daerah pegunungan dan melaksanakan research and development mengenai penambahan secondary brake pada sepeda mtoor bertransimis otomatis. Kelima, Ikatan Motor Indonesia (IMI), memberikan safety campaign kepada pengguna sepeda motor bertransmisi otomatis mengenai tata cara berkendara yang aman khususnya pada daerah pegunungan. Solusi Indonesia perlu belajar dengan Vietnam dalam hal kebijakan sepeda motor. Pemerintahan Vietnam akan melarang penggunaan sepeda motor di ibukota Hanoi pada 2030. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi di jalan raya ini merupakan upaya Vietnam untuk mengurangi kemacetan dan polusi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Memang sungguh ironis, di saat sepeda motor sudah menjadi transportasi keseharian warga di perkotaan. Tiba-tiba nanti terkurangi, publik tidak punya pilihan bertransportasi. Ke depan, Indonesia harus memiliki roadmap kebijakan sepeda motor. Maraknya penggunaan sepeda motor sekarang ini, karena negara telah gagal menciptakan transportasi umum hingga ke seluruh pelosok negeri. Mengutip pendapat Akademisi Prodi Teknik Sipil ITB Dr. Ir. Sony Sulaksono, MT (2020), menyebutkan transportasi umum adalah solusi sulit diselenggarakan saat ini, namun untuk kebaikan lebih besar di masa depan. Oleh sebab itu, mulai sekarang negara harus bertindak segera menata transportasi umum seantero negeri hingga pelosok pedesaan, daerah pedalaman dan terpencil. Djoko Setijowarno, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat