Ini Putusan Hakim atas Tipikor Mantan Waka DPR Azis Syamsuddin

Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dijatuhi hukuman vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Gemapos.ID (Jakarta) - Majelis hakim Fazhal Hendri menganggap mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin tidak mendukung program pembatasan korupsi yang dilakukan pemerintah.

Bahkan, dia merusak citra parlemen karena perbuatan korupsinya dan tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan. 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," katanya saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/2/2022). 

Dengan demikian, Majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua yakni Muhammad Damis dan hakim anggota masing-masing Fazhal Hendri, dan Jaini Bashir menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Azis Syamsuddin. 

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ucap Muhammad Damis.

Semula Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019.

Perkara ini diduga melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Dia berusaha dirinya dan Aliza Gunado yang kader Partai Golkar itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan meminta bantuan kepada penyidik KPK 

Azis Syamsuddin dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.

Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp2 miliar dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado,

Mereka diminta menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta yang disetujui oleh Azis Syamsuddin.  menyetujuinya. Dari jumlah ini Stepanus Robin memperoleh uang muka Rp100 juta, sedangkan Maskur Husain mendapat Rp200 juta. 

Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis Syamsuddin secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.

Azis juga memberikan uang US$100.000 secara tunai kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan pada 5 Aguus 2020. Selain itu sebanyak US$36.000 diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Sisanya, sebanyak US$64.000 ditukarkan di money changer menjadi Rp936 juta yang diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Keramat Sentiong.

Selanjutnya, Agustus 2020 sampai Maret 2021 Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Sin$171.900.Stepanus Robin menukar uang ini di money changer menjadi Rp1.863.887.000. 

Sebagian uang tersebut diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020 sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta pada September 2020.

Dengan demikian total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

"Padahal sebenarnya Stepanus Robin tidak melakukan apa pun terkait kasus yang diduga melibatkan terdakwa dan Aliza Gunado sedangkan Maskur Husain hanya melakukan pemantauan melalui internet terkait dengan perkara tersebut," ucapnya. (ant/mau)