Kabar Azis Syamsuddin Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

firli bahuri3
firli bahuri3
Gemapos.ID (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Hal ini dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti/ "Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Jakarta pada Sabtu (25/9/2021) dini hari. Azis Syamsuddin akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di rutan tersebut. Dia telah mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat dikonfirmasi media dan masuk mobil tahanan KPK yang akan membawanya ke Rutan Polres Jakarta Selatan. KPK menduga Azis Syamsuddin memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar. "Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Firli. Firli mengemukakan sekitar Agustus 2020 Azis Syamsuddin menghubungi Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK. Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). "Selanjutnya, SRP menghubungi MH untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut," kata Firli. Maskur menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado (AG) untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar. "SRP juga menyampaikan langsung kepada AZ terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh AZ. Artinya ada kesepakatan," ucapnya. Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp300 juta kepada Azis Syamsuddin "Untuk teknis pemberian uang dari AZ dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik MH. Selanjutnya SRP menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada AZ," tuturnya. Azis Syamsuddin menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap. "Masih di bulan Agustus 2020, SRP juga diduga datang menemui AZ di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh AZ, yaitu US$100.000, Sin$17.600 , dan Sin$ 140.500," katanya. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.