BNPT Angkat Bicara Tentang Video Ustadz Khalid Basalamah

BNPT mendukung upaya kepolisian memproses hukum pernyataan Ustadz Khalid Basalamah bahwa keberadan wayang diharamkan umat Islam.
BNPT mendukung upaya kepolisian memproses hukum pernyataan Ustadz Khalid Basalamah bahwa keberadan wayang diharamkan umat Islam.

Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendukung upaya klarifikasi termasuk proses secara hukum yang dilakukan kepolisian terkait pernyataan Ustadz Khalid Basalamah bahwa keberadan wayang diharamkan umat Islam. 

"Jadilah pendakwah yg berwawasan kebangsaan Pancasila, UUD 45, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI menjunjung tinggi toleransi, keberagaman, saling menghormati sesama umat manusia, dan wajib melestarikan budaya bangsa di seluruh Indonesia," kata Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Inspektur Jenderal Polisi Ibnu Suhendra pada Selasa (15/2/2022). 

Sikap intoleran adalah awal terbentuknya radikalisme yang melahirkan ekstremisme yang berujung terorisme. Intoleran terhadap keberagaman semakin marak yang sikap eksklusif dengan mengkafirkan orang di luar kelompok.

Sebelumnya, Khalid Basalamah memberikan klarifikasi dan meminta permohonan maaf terkait potongan video berisi mengharamkan wayang. Langkah ini dilakukan melalui video yang diunggah di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Senin (14/2/2022).

Video berisi ceramah tentang wayang merupakan potongan pertanyaan yang diajukan oleh jemaah di Masjid Blok M Jakarta beberapa tahun silam.

Bahkan, ini tidak menyebutkan wayang itu haram, tetapi umat Islam diajak menjadikan Islam sebagai tradisi. (ant/mau)