Berikut Alasan Pemkot Bogor Izinkan Holywings Buka di Wilayahnya

Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol sebesar 5% lebih.
Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol sebesar 5% lebih.

Gemapos.ID (Bogor) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan izin usaha bagi Holywings lantaran pemiliknya siap tidak menjual minuman keras dengan kadar alkohol sebesar 5% lebih.z

"Holywings tidak boleh buka kalau seperti di kota-kota lain di Indonesia, yang ada DJ (Disc Jockey), minuman keras (golongan) B dan C; kalau mengikuti konsep di Kota Bogor ya silakan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach di Kota Bogor pada Kamis (10/2/2022).

Pemilik Holywings Ivan Tanjaya menyatakan kesanggupan ini kepada Wali Kota Bogor Bima Arya dalam dua kali pertemuan sebelum pembukaan di Kota Bogor.

Aturan minuman beralkohol sebesar kurang 5% juga dimuat dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

Pemkot Bogor melarang penjualan minuman beralkohol sebesar 5% lebih, yakni golongan B berkadar hingga 20% dan golongan C berkadar 20%-55%, sedangkan minuman berkadar alkohol kurang 5% masih diizinkannya.

Dengan demikian, Pemkot Bogor telah menjalankan visi dan misi sebagai kota jasa dengan membuka peluang bagi investor yang siap menaati peraturan. 

Jika Satpol PP Kota Bogor mengetahui Holywings melanggar perjanjian tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pemkot Bogor Alma Wiranta menanggapi Pemkot Bogor bersandar pada Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

"Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum," ujarnya.

 Ketua DPRD dan Komisi I memberikan rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor untuk mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota terkait 13 ketertiban tersebut, guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

 "Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi I, termasuk dengan menambah kapasitas penyidik PNS yang bertugas menegakkan aturan tersebut," ujarnya. (ant/din)