Komentar Kemenkumham Terkait Narapidana Dipungut Rp30 Ribu Beli Kardus

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menampik informasi warga binaan/narapidana (napi) harus membayar sebesar Rp30.000 untuk memperoleh kardus
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menampik informasi warga binaan/narapidana (napi) harus membayar sebesar Rp30.000 untuk memperoleh kardus

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menampik informasi warga binaan/narapidana (napi) harus membayar sebesar Rp30.000 untuk memperoleh kardus sebagai alas tidur di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta. 

“Semua WBP tidur menggunakan matras," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan pada Jumat (4/2/2022). 

Alas tidur matras yang diberikan Lembaga Pemasyarakatan kepada warga binaan guna memberi kenyamanan saat beristirahat. Alas tidur itu tidak dipungut biaya sama sekali.

"Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras," ujaranya. 

Sementara itu Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan menambahkan pengaduan dan foto yang tersebar WBPB tidur beralas kardus di lorong bukan di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

"Memang masih ada beberapa warga binaan yang tidur di lorong blok hunian karena over kapasitas pada setiap blok,” ucapnya. 

WBP tidur di lorong blok hunian akibat kapasitas hanya sebesar 880 orang, padahal ini terdapat 3.205 orang. Setiap WBP tidak pernah dipungut biaya sepeserpun untuk penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian. 

"Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian," ucapnya. (pmj/mau)