Model Pemilu Diminta MK Tidak Terus Berganti

sadli isra
sadli isra
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta model pemlihan umum (pemilu) tidak dirubah oleh DPR dan Presiden setiap lima tahun untuk kepastian hukum. Walaupun, itu merupakan kewenangan kedua lembaga tadi. Dia mengatakan ini pada saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pemilu serentak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 167 Ayat 3 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 Ayat 7. MK menyarankan enam alternatif model pemilu serentak yakni menggabungkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta DPD. Langlah ini dinilai akan menguatkan sistem presidensial. “Dalam menentukan model pelaksanaan pemilu, pembuat undang-undang diminta untuk mempertimbangkan sejumlah hal, misalnya melibatkan partisipasi masyarakat jika akan memilih model yang berimplikasi pada perubahan undang-undang,” katanya pada Rabu (26/2/2020). Jika model yang akan diterapkan membutuhkan revisi UU, maka revisi harus dilakukan seawal mungkin sehingga dapat dilakukan simulasi pelaksanaan pemilu model tersebut. Pembentuk undang-undang juga harus menentukan secara cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia. “Dengan demikian pelaksanaan pemilu dapat menghasilkan pemilu yang berkualitas,” jelasnya. (mam)