Pengguna 4 Jenis Vaksin Covid-19 Tidak Dikarantina oleh Arab Saudi

mekah
mekah

Gemapos.ID (Jakarta) - Pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan jamaah Indonesia untuk melaksanakan umrah ke Tanah Suci. Namun, berbagai persyaratan harus dipenuhinya guna menekan penyebaran Covid-19.

Salah satu persyaratan yang dimaksud jamaah ini sudah melakukan vaksinasi sesuai kriteria World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arab Saudi.

Bahkan, jika jamaah Indonesia menggunakan empat jenis vaksin Covid-19 yang direkomendasikan WHO, maka mereka tidak perlu melakukan karantina selama tiga hari. Vaksin-vaksin yang dimaksud yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Jhonson.

Selain itu mereka bisa masuk ke dalam jalur pertama yang telah ditentukan oleh Kerajaan Arab Saudi tak perlu melakukan karantina.

"Jalur pertama: tidak diperlukan karantina pada saat kedatangan, jamaah dapat melaksanakan ibadah begitu tiba," kata Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) pada Rabu (1/12/2021).

Untuk jamaah Indonesia yang memakai vaksin Covid-19 Sinopharm dan Sinovac masuk ke dalam jalur kedua yang melakukan karantina selama tiga hari. Mereka harus sudah melakukan vaksinasi lengkap atau dua kali.

"Jalur kedua: karantina tiga hari diperlukan pada saat kedatangan, jamaah tidak dapat melaksanakan ibadah kecuali setelah selesainya masa karantina," ucapnya.

Bagi jamaah ibadah umrah yang menggunakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua berbeda belum diatur Kerajaan Arab Saudi secara rinci.