Rachel Vennya Bisa Dijatuhi Penjara Setahun-Denda 100 Juta?

Rusdi Hartono
Rusdi Hartono
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan pelaku perjalanan internasional harus melakukan karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia. Jika itu tidak dilakukanya, maka pelanggar karantina ini diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. "Kita bisa gunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila Masyarakat yang melanggar kegiatan kekarantinaan kesehatan itu bisa dijerat dengan Pasal 93," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono di kanal Youtube FMB91D_IKP pada Kamis (28/10/2021). Pelanggar karantina juga bisa dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan demikian, masyarakat diminta mematuhi aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional. Jadi, kasus Selebgram Rachel Vennya diharapkan tidak terulang di kemudian hari. "(Kasus kabur karantina) sedang berproses di Polda Metro, dan ini jelas bisa menjadi pelajaran bagi kita agar sama-sama mau melindungi dari Covid-19," tuturnya,