Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan melanjutkan pemeriksaan Selegram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (1/11/2021),
"Masih saksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Rachel Vennya pada Kamis (21/10).
Dari hal ini penyidik menaikkan status kasusnya dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10).
Penyidik menilai unsur pidana yang dilanggar Rachel Vennya dari kabur karantina adalah dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit.
"Ancamannya satu tahun penjara," ucap Yusri.