Perkembangan Terkini Kasus Kabur Karantina Rachel Vennya

Rachel Vennya
Rachel Vennya
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan melanjutkan pemeriksaan Selegram Rachel Vennya yang diduga kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) pada Senin (1/11/2021), "Masih saksi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat pada Kamis (28/10/2021). Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait hasil klarifikasi yang telah dilakukan kepada Rachel Vennya pada Kamis (21/10). Dari hal ini penyidik menaikkan status kasusnya dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. "Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara dan baru selesai," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/10). Penyidik menilai unsur pidana yang dilanggar Rachel Vennya dari kabur karantina adalah dugaan pelanggaran di UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit. "Ancamannya satu tahun penjara," ucap Yusri.