Sanksi Tilang Dikenakan Bagi Pelanggar Gage di 13 Kawasan

polda metro jaya
polda metro jaya
Gemapos.ID (Jakarta) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengenakan sanksi tilang nagi pelanggar ganjil genap (gage) di 13 kawasan mulai Kamis (28/10/2021). Hal ini didorong masa sosialisasinya sudah berakhir pada tiga hari terakhir. "Sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp500.000," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pada Kamis (28/10/2021). Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan penambahan titik gage menjadi 13 kawasan di DKI Jakarta. Aturan gage berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional tidak diberlakukan, Adapun 13 kawasan ganjil genap yang terbaru, antara lain: 1. Jalan Sudirman 2. Jalan MH Thamrin 3. Jalan Rasuna Said 4. Jalan Fatmawati 5. Jalan Panglima Polim 6. Jalan Sisingamangaraja 7. Jalan MT Haryono 8. Jalan Gatot Subroto 9. Jalan S Parman 10. Jalan Tomang Raya 11. Jalan Gunung Sahari 12. Jalan DI Panjaitan 13. Jalan Ahmad Yani