Kapan Rachel Vennya Dipanggil Terkait Pelat Nomor Mobil?
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengkonfirmasi pelat bernomor kendaraan B-139-RFS milik Rachel Vennya. Namun, dari data base, pelat nomor kendaraan itu tercantum bagi mobil Vellfire berwarna putih. "Faktanya mobil yang digunakan berwarna hitam," kata Sambodo, Jumat (22/10/2021). Jika Rachel Venya terbukti menggunakan pelat nomor kendaraan berbeda, maka dia dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68 tentang Tidak Menggunakan TNKB yang Sah. "Tapi bisa saja kena pelanggaran di Pasal 288, artinya mobil tersebut sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu, kita akan cocokkan dengan nomor mesinnya," tuturnya.