Ekspor Indonesia ke AS Terancam Turun

USTR
USTR
Office of the US Trade Representative/USTR (Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat/AS) di World Trade Organization/WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) tidak memasukkan Indonesia sebagai negara berkembang mulai 10 Februari 2020. Jadi, negara ini tidak mendapat perlakuan perdagangan khusus dari AS seperti generalized system of preference (GSP) yang metupakan keringanan bea masuk. “Kebijakan AS mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang akan membuat produk asal Indonesia terkena bea masuk lebih tinggi,” kata Sekretaris Jenderal Asosoasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Rakhman di Jakarta pada Sabtu (22/2/2020). Keputusan AS ini akan memberatkan persaingan industri produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia dengan negara-negara laiu seperti Vietnam. Namun, kejadian tersebut diharapkan tidak berpengaruh bagi produknya. Walaupun demikian, ini disadarinya sebagai salah satu bentuk perlindungan yang dilakukan AS kepada produk-produknya. Selama ini Indonesia sebagai salah satu negara pengeksor produk TPT ke AS. Sebelumnya, AS telah melakukan hal yang sama kepada negara anggota G20 seperti Argentina, Brasil, India, dan Afrika Selatan. Sekedar informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai perdagangan Indonesia dengan AS sebesar US$1,01 miliar pada Januari 2020. Angka ini naik dibandingkan periode sama tahun lalu dari US$804 juta. AS juga sebagai negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar US$1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020. (mam)