Apa Kebijakan PPKM Bagi Wilayah di Luar Jawa dan Bali Saat Ini?

airlangga
airlangga
Gemapos.ID (Jakarta) - Koordinator Penanganan Covid-19 di Luar Jawa dan Bali menyatakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali. “Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” katanya di Jakarta pada Senin (23/8/2021). Evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali dibedakan untuk evaluasi PPKM di Jawa Bali yang dilakukan setiap seminggu sekali, Karena, di luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. "Perkembangan kasus aktif Covid-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement mulai membaik," ujarnya. Level assessment agak membaik di level 4 dari 11 turun menjadi tujuh provinsi. Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Kemudian, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. Selain itu terdapat kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus. Pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali. Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25% yang akan ditutup selama lima hari jika terjadi kluster COVID-19. Kemudian, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25% untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25% dan maksimal dua oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00. “Mal sampai jam 20.00 dan masih 50% berkapasitas dengan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerag (pemda). "Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran," tuturnya.