Simak Aturan Penerbangan Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Selama PPKM

penumpang oesawat
penumpang oesawat
Gemapos.ID Jakarta) - Pemerintah Indonesia masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 7-13 September 2021. Untuk luar Jawa-Bali berlangsung selama mulai 7-20 September 2021. Syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Langkah ini berlaku bagi perjalanan di Jawa dan Bali mulai 7-13 September 2021 1.Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama. 2.Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan). 3.Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas. 4.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. 5.Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara. Berikut syarat perjalanan di luar Jawa dan Bali. Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali. Aturan ini berlaku mulai 7-20 September 2021 1.Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan). 2. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas. 3.Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker 4.Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.