Polsek Diusulkan Tidak Tangani Kasus

mabes polri
mabes polri
Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial dan Budaya (Sosbud) Irjen Pol Fadil Imran menyatakan penerapan model kepolisian sektor (polsek) tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan membutuhkan waktu dan perencanaan yang matang. Karena, hal ini harus dikaitkan dengan penguatan sumber daya organisasi seperti sumber daya manusia (SDM), pendanaan, dan material. “Konsep kepolisian di Jepang, pelayanan dan pencegahan menjadi fokus,” katanya di Jakarta pada Kamis (20/2/2020). Langkah lain yang harus dilakukan Polri adalah merubah struktur dan hubungan tata cara kerja (HTCK) melalui revisi keputusan presiden (Keppres). Kemudian, pembentukan polsek mesti mempertimbangkan penduduk, permasalahan, dan luas wilayah bukan berpatokan pada struktur pemerintah daerah (pemda). Implementasi model polsek tadi perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemda setempat. "Kunci keberhasilan model pemolisian seperti ini, yaitu transformasi organisasi, problem solving dan pelibatan publik, masyarakat, pemda, NGO atau sinergitas polisional," jelasnya. Pada kesempatan terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta penjelasan kepada Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD terkait Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kebijakan ini juga harus dibicarakan bersama Presiden dan Kepala Polri, karena Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berisi kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek/ “Saya akan meminta Mahfud MD dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis agar usulan tersebut sesuai kebutuhan Polri,” tukasnya. Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Polsek tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian tingkat ini hanya membangun ketertiban, keamanan, dan pengayoman masyarakat. “Kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," ujarnya. Dengan begitu kinerja kepolisian akan mengutamakan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan. Polsek tidak ditarget berapa jumlah kasus yang ditanganinya, sehingga mereka tidak mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan, karena sebagian kasus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," jelasnya. (mam)