5 Pasal UU ITE Diajukan Revisi oleh Pemerintah ke DPR

mahfud md 2
mahfud md 2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyatakan revisi UU No 19/2016 tentang ITE dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet dan kriminalisasi. "Kita perbaiki tanpa mencabut UU itu, karena UU itu masih bisa diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita," kata Menko Polhukam, Mahfud MD pada Selasa (8/6/2021). Pasal-pasal UU ITE yang akan direvisi, yakni Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36, dan Pasal 45C. Keputusan ini telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tadi kami melaporkan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (revisi)," ucap Mahfud. Kemenkumham akan menyusun draf revisi UU ITE yang akan disampaikan ke DPR. Hal ini merupakan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kominfo, dan Kejagung tentang pedoman penafsiran UU ITE. Pedoman tafsir UU ITE akan digunakan sambil menunggu revisi UU ITE dibahas DPR. "Kami jadwalkan dalam minggu ini (diteken), paling lambat minggu depan. Semua sudah selesai, tinggal diluncurkan, kami sedang mencari waktu," ucapnya.