Jokowi Langgar Konstitusi?
"Potensinya abuse of power, kalau seluruh kekuasaan ada di pemerintah dan menimbulkan pemerintah yang otoriter," paparnya. Sekedar informasi, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 170 ayat (1) RUU Omnibus Cipta Kerja berisi presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja. Kemudian, Pasal 251 menyebutkan presiden memiliki kewenangan mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan UU di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini menggantikan UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). (mam)