Mobilitas Masyarakat Masih Bisa Sampai 5 Mei 2021

Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito
Gemapos.ID (Jakarta) - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan mobilitas masyarakat masih diizinkan mulai 22 April sampai 5 Mei 2021. Namun, mereka harus mengantongi surat keterangan negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. Pemerintah melarang aktivitas bepergian masyarakat mulai 6-17 Mei 2021, kecuali terdapat keperluan yang darurat. Kegiatan mobilitas juga hanya bisa dilakukan masyarakat yang memiliki surat tugas dari pihak yang berwenang disertai surat negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. "Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito pada Kamis (29/4/2021). Wiku meneruskan kegiatan pariwisata hanya bisa berlangsung di kabupaten/kotamadya asal wisatawan dalam satu kawasan. Jadi, ini tidak dapat dilakukan antarkota dan antara provinsi. "Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.