Rhoma Irama Kalah Gugat Sandi Record Rp1 Miliar

Rhoma Irama2
Rhoma Irama2
Geemapos.ID (Surabaya) - Rhoma Irama kalah menggugat Sandi Record sebesar Rp1 miliar. Hal ini terkait royalti lagu miliknya. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sandi dianggap melanggar hak cipta karena memproduksi dan mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma ke YouTube tanpa izin. Rhoma merasa tidak pernah memberikan izin untuk 30 lagu yang diunggah Sandi ke YouTube. 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hak Cipta sebagaimana diuraikan pada posita angka 10 (sepuluh). 3. Menghukum tergugat membayar kepada penggugat ganti Kerugian materiil (ekonomi) sebesar Rp1000.000.000 (satu miliar Rupiah) dan/atau yang senyatanya telah diterima oleh tergugat dari YouTube atas perbuatan melanggar hak cipta tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak isi putusan perkara a quo dibacakan di hadapan persidang. 4. Menghukum terlalu untuk menyampaikan permintaan maaf kepada penggugat atas kerugian immateril (moral) penggugat melalui 3 (Tiga) media massa terkemuka di Indonesia. 5. Menghukum tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan/atau kegiatan memanfaatkan tanpa izin (secara komersil) lagu-lagu karya cipta penggugat melalui pihak ketiga padaseluruh media publikasi. 6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari nya apabila penggugat sengaja dan/atau lalai menjalankan isi Putusan perkara. 7. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara. "Mengadili, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ," kata Majelis Hakim dala..Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada Jumat (16/4/2021).