Umat Masih Diimbau Salat Tarawih di Rumah

Haedar Nashir
Haedar Nashir
Gemapos.ID (Jakarta) - PP Muhammadiyah menerbitkan surat edaran tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal ini mengatur soal pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing. Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Surat ini menerangkan shalat fardu dan salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan Covid-19. Kemudian, keterisian masjid hanya 30% dari kapasitas dengan anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid. Untuk salat Idul Fitri bisa dilakukan apabila tidak terdapat kasus penularan bisa melaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Muhammadiyah juga tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan. Vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan. "Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat" kata Haedar.