Formappi Nilai Knerja DPR Masa Sidang III Buruk
Bagaimana mungkin DPR dapat membahas suatu RUU, padahal yang harus dibahas belum ditetapkan. "Rencana DPR membahas empat RUU pada masa sidang III ini menjadi utopis karena tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat,” ujarnya. Formappi juga mencatat hanya delapan dari 11 komisi di DPR yang melakukan rapat evaluasi terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk tahun anggaran 2020. Komisi yang menggelar pertemuan dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk evaluasi anggaran antara lain Komisi I DPR RI dengan 11 K/L, Komisi III dengan 2 K/L, dan Komisi IV dengan 3 K/L. Kemudian, Komisi V dengan lima K/L, Komisi VI dengan sembilan K/L, dan Komisi VII dengan dua kementerian. Selanjutnya, Komisi VIII dengan empat K/L, dan Komisi X dengan dengan empat K/L. Tiga komisi tidak menggelar rapat evaluasi APBN tahun anggaran 2020 periode masa sidang III seperti Komisi II, Komisi IX, dan Komisi XI. Formappi menilai DPR RI melakukan pengawasan “ala kadarnya” saat memeriksa temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan kebijakan pemerintah lainnya. (moc)