Perubahan Kerangka Ekonomi Makro dan Fiskal 2022

Muhidin Mohamad Said 3
Muhidin Mohamad Said 3
Gemapos.ID (Jakarta) - Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah sepakat mengubah beberapa asumsi makro fiskal dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022. Hal ini terjadi pada postur indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, minyak mentah Indonesia, serta lifting minyak dan gas (migas). “Postur makro fiskal 2022 akan digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2022,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin Mohamad Said di Jakarta pada Selasa (6/7/2021). Kesepakatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp13.900-Rp14.800 yang menguat dibandingkan sebelumnya dalam KEM PPKF sebesar Rp13.900-Rp15.000. Kemudian, harga minyak mentah Indonesia naik menjadi US$55-US$70 per barel dari sebelumnya dalam KEM PPKF sebesar US$55-US$65 per barel. Selanjutnya, lifting minyak bumi menjadi 686.000-750.000 barel per hari (bph). .Selanjutnya, gas bumi sebesar 1.031 juta-1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD). Sebelumnya, lifting minyak bumi sebesar 686.000-726.000 barel bph)dan lifting gas bumi 1.031 juta-1.103 juta BOEPD. Berikutnya, pertumbuhan ekonomi tetap ditargetkan sebesar 5,2%-5,8% dan laju inflasi sebesar 3 plus minus 1% dan tingkat bunga Surat Utang Negara tenor sepuluh tahun sebesar 6,32%-7,27%. "Untuk PDB tahun ini diharapkan bisa tumbuh minimal 4 persen sebab pemerintah akan sulit mengejar target PDB 5 persen tahun depan jika di tahun ini masih di bawah 3 persen," ucap Muhidin. Selanjutnya, pendapatan negara 2022 dipatok sebesar Rp1.823,5 triliun-Rp1.895,4 triliun atau 10,18%-10,44% dari PDB. Pendapatan ini meliputi penerimaan perpajakan ditargetkan Rp1.499,3 triliun-Rp1.528,7 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditargetkan Rp322,4 triliun-Rp363,1 triliun. Untuk hibah ditargetkan Rp1,8 triliun-Rp3,6 triliun dan belanja negara 2022 sebesar Rp2.631,8 triliun-Rp2.775,3 triliun atau 14,69%-15,29% dari PDB. Belanja itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.856 triliun-Rp1.929,9 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp775,8 triliun-Rp845,3 triliun. Untuk keseimbangan primer 2,31%-2,65% dari PDB, sedangkan defisit anggaran ditetapkan 4,51%-4,85% dari PDB. Untuk pembiayaan ditetapkan 4,51%-4,85% dari PDB dengan rasio utang 43,76%-44,28% dari PDB.