Keberadaan Dewas KPK Dinilai Tidak Tepat

busro muqodas
busro muqodas
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menganggap keberadaan dewan pengawas (dewas) yang memiliki kewenangan pro justitia bagi komisi ini tidak tepat. Karena, hal ini dapat menimbulkan ketidakkepastian hukum. “Pasal-pasal yang berkaitan dengan dewan pengawas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 28D ayat 1,” katanya di Jakarta pada Rabu (12/2/2020). Pasal tadi menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. Apalagi, para pemimpin dan semua penyidik KPK telah diikat oleh standar kode etik pengawasan internal dan penasihat KPK yang telah dibentuk lebih dulu sebelum terjadi revisi UU KPK. Dengan begitu kewenangan dewas justru akan memperlambat proses penyelidikan. Sebab, penyidik harus lebih dulu melalui proses administrasi dan proses birokrasi yang panjang sebelum dapat melalukan penyadapan, penggeledahan, atau penyitaan. "Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran sangat mungkin,” jelasnya. (mam)