Polri Diminta Proposional Tangani Kasus ITE
"Agar situasi serba profesional seseorang melapor dengan menggunakan UU ITE, maka kepada pelapor disampaikan bahwa laporannya akan dikaji dulu," ujarnya. Setelah dikaji oleh Polri diberitahukan kepada pelapor tentang status laporannya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah terjadi polarisasi di tengah masyarakat dalam menggunakan media sosial. Terdapat perbedaan perspektif yang tipis antara statement pencemaran nama baik dengan kritik. Polisi menjadi serba sulit. Pengelompokannya luar biasa. Dari situ kita melihat satu sumber masalah yang harus segera diselesaikan. "Kami segera mendalami dan membuat terkait bagaimana menerapkan UU ITE yang baik," ucapnya.