PPATK Luncurkan Aplikasi Lapor Terbaru

FB_IMG_1612247088103
FB_IMG_1612247088103
Gemapos.id (Jakarta) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) yang dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crimes (UNODC) pada Senin (1/2/2020). Aplikasi tersebut menggantikan aplikasi pelaporan sebelumnya, yakni Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS). Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan penerapan pelaporan dengan aplikasi goAML merupakan salah satu program kerja strategis PPATK sebagai wujud optimalisasi pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana terorisme (TPPT). “Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi maka berita acara penundaan transaksi dan berita acara pengghentian transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” Kata Dian. Laporan yang dimaksud adalah Laporan Transaksi (LT), Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (LTKL), Laporan Pembawaan Uang Tunai, dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB). Selain itu, PPATK telah melakukan diskusi secara daring besama pihak pelapor dan LPP untuk mendapatkan masukan dalam pembuatan ketentuan pelaporan di goAML. Tak berhenti di situ, PPATK juga telah bertemu untuk memantau kesiapan pelapor dan menyediakan layanan call center untuk para pelapor yang ingin bertanya dan membutuhkan tanggapan PPATK. Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah sinergi antara pihak pelapor, lembaga pengawas dan pengatur (LPP), aparat penegak hukum (APH), dan PPATK agar menjamin efektivitas dalam menjaga dan meningkatkan integritas dan kemapanan sistem keuangan di Indonesia. Disamping itu, Kualitas laporan yang dilaporkan pelapor, integrasi laporan, dan data serta informasi terduga pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dapat meningkat dan lebih komprehensif sehingga PPATK dapat melakukan analisis lebih cepat. Laporan yang tidak sesuai ketentuan pun dapat dikembalikan dalam jangka waktu yang pendek sehingga pelapor dapat mengkoreksi laporannya. Sementara itu, Pelapor yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, yakni Penyedia Jasa Keuangan (PJK), yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat, perusahaan pembiayaan , modal ventura, penyedia barang dan atau jasa lainnya (PBJ), perusahaan properti/agen properti, penjual kendaraan bermotor, penjual permata dan perhiasan/logam mulia, penjual barang seni dan antik, dan balai lelang, serta profesi, yaitu advokat, notaris, PPAT, akuntan publik, dan perencana keuangan. Akses terhadap aplikasi ini juga hanya akan diberikan kepada pejabat atau petugas yang diberi izin oleh pelapor, LPP, APH, dan PPATK, sehingga kerahasiaan data dan informasi yang ada di goAML terjamin. (m4)