Sahroni Minta PPATK Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun Caleg

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (foto:gemapos/dpr ri)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (foto:gemapos/dpr ri)

Gemapos.ID (Jakarta) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan calon anggota legislatif Pemilu 2024.

Aliran dana itu dianalisis sepanjang 2022-2023 kepada 100 orang pemegang daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif untuk pemilu 2024. Ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 51,4 triliun.

“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip gemapos di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Menurut Sahroni, pendalaman perlu dilakukan dalam rangka mengetahui jenis aliran dana yang terjadi untuk memperjelas tindakan lanjutan. Masuk dalam kategori sumbangan, atau tindak pidana.

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta PPATK membuka semua data pihak-pihak yang menerima sumbangan dari luar negeri dan cepat mengkategorikan jenis aliran dana. Hal itu menghindari isu liar di tengah masyarakat.

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan itu, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda.

Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.

“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” katanya beberapa waktu lalu. (ft)