Pajak Pulsa dan Kartu Perdana Dipungut Bulan Depan
"Voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN," paparnya. Pungutan PPN untuk token listrik hanya dikenakan atas jasa penjualan atau pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token dan bukan atas nilai token listriknya. Pungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa dan kartu perdana oleh distributor, PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran dan penjualan voucher dan token listrik merupakan pajak yang dipotong dimuka dan tidak bersifat final. Hal ini dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunan. "Ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa dan kartu perdana, voucer, atau token listrik," tukasnya. (mau)