Bangun Rumah Diduga Berakibat Longsor di Sumedang
Prosedur teknis penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan ketentuan pola ruang gerakan tanah di bawah 40% diperbolehkan membangun rumah terbatas dengan ketentuan tidak mengganggu kestabilan lereng. Selanjutnya, pengembang harus menerapkan sistem drainase yang tepat, meminimalkan pembebanan pada lereng, memperkecil kemiringan lereng, pembangunan jalan mengikuti kontur lereng, dan mengosongkan lereng dari kegiatan manusia. Pengembang juga diwajibkan melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan, namun diduga tidak melakukan kewajiban itu. "Diduga tidak melakukan kajian geologi tata lingkungan atau geologi teknik dasar sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sehingga terjadinya dampak terhadap lingkungan berupa longsor," tuturnya. Polres Sumedang akan menanyakan pembangunan perumahan Kampung Geulis kepada penanggung jawab teknis pembangunan. Kemudian, polisi akan memintai keterangan pada pengembang dari PT Amaka Pondok Daud yang membangun Perumahan Cihanjuang A Regency. Polres Sumedang akan meminta keterangan atau pendapat ahli geologi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM. Berikutnya, BMKG Bandung dan meminta pendapat ahli pidana. Sebelumnya, bencana tanah longsor menimbun pemukiman rumah penduduk di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang pada Sabtu (9/1/2021) menyebabkan 40 orang meninggal dunia terdiri dari warga, TNI, dan petugas BPBD. (din)