Beberapa Maskapai Langgar Aturan TBB/TBA Disanksi
Ia juga menambahkan bahwa harusnya ada tindakan sanksi dan korektif dari Kemenhub jika ditemukan ada maskapai yang menjual tiket di bawah ketentuan TBB. Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan TBB hanya kebijakan eksekutif. “Dengan begitu peraturan atau keputusan menteri yang mengatur tarif bisa kapan saja direvisi bahkan dibatalkan,” jelasnya. Sementara itu ketentuan TBA diatur dalam UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan agar melindungi konsumen dari pembebanan biaya-biaya di luar batas wajar. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto juga menegaskan akan melakukan sanksi pembekuan izin rute terhadap maskapai yang menjual tiket di bawah TBB. TBA dan TBB sendiri menurutnya bertujuan agar tidak adanya persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan pemberian perlindungan pada konsumen. “Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ujarnya. Sanksi ini akan dijatuhkan pada beberapa maskapai yang melakukan rute Jakarta-Palembang, Jakarta-Pontianak, dan Jakarta-Lombok. (m3)