Kementerian PUPR Revitalisasi TPA Mandalika

Gema-Pos-TPA-Mandalika
Gema-Pos-TPA-Mandalika
Gemapos.ID (Mandalika) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Ditjen Cipta Karya melakukan revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Pengengat di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN)/Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sejak Agustus 2020. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, dan udara sehingga lebih ramah lingkungan. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa masalah sampah dapat ditangani melalui dua aspek yaitu masalah struktural dengan membangun infrastruktur persampahan, dan non-struktural dengan mendorong perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat. Namun, pembangunan infrastruktur pengolahan sampah dinilai lebih efektif oleh Basuki karena pengurangan sampah dilakukan dari sumbernya. “Dukungan pemerintah kabupaten atau kota juga diperlukan terutama dalam penyediaan lahan,” jelasnya dalam keterangan tertulis pada hari Senin (25/1/2021) di Jakarta. Demi mewujudkan hal ini maka sistem sanitary landfill digunakan dalam revitalisasi TPA Sampah Pengengat untuk mengangkat sampah di lokasi cekung. kemudian, sampah tersebut dipadatkan dan ditimbun tanah untuk mencegah bau tidak sedap dan timbulnya penyakit. selain itu, Sistem Sanitary Landfill bisa meningkatkan kualitas lingkungan dan meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar, serta menyelamatkan air permukaan (sungai dan pantai). Pembangunan blok landfill juga merupakan sistem sanitasi perkotaan seiring adanya peningkatan jumlah penduduk dan produksi sampah rumah tangga oleh masyarakat. Revitalisasi TPA, yang memakan biaya APBN sebesar Rp21,2 miliar dengan skema kontrak tahun jamak 2020-2021 dengan kontraktor pelaksana PT Ardi Tekindo Perkasa, progres kontruksinya telah mencapai 61,62%. Revitalisasi ini ditargetkan akan selesai pada bulan Juni 2021 dengan perkiraan masa layanan selama lima tahun. (m3)