Kemenkes Pertimbangkan Vaksinasi Covid-19 Mandiri
"Vaksinasi mandiri nanti saja setelah vaksinasi wajib untuk tenaga kesehatan dan pekerja publik sudah diberikan. Jangan langsung di depan," ujarnya. Pengadaan vaksin Covid-19 mandiri harus dilakukan di luar pemerintah yang berarti pihak swasta yang mengadakan sendiri melalui produsen tersebut. Datanya harus satu dengan data pemerintah. Komisi IX DPR meminta Kemenkes memastikan ketersediaan vaksin sesuai perhitungan kebutuhan, peralatan pendukung, dan logistik lainnya, termasuk rencana cadangan bila terjadi hal yang tidak terduga. Pendanaan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak boleh mengganggu anggaran program prioritas nasional di bidang kesehatan. (moc)