Penetapan MRS Sebagai Tersangka Dinilai Prematur
Langkah polisi menetapkan tersangka sebelum diperiksa ini melompat dari pasal surat pemanggilan, sedangkan pasal surat panggilan dengan pasal pemanggilan tersangka itu berbeda. Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada kliennya. Pasal 160 dari delik formil menjadi delik materil. Polisi harus membuktikan ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh MRS dan sudah diputus perkaranya. Sidang praperadilan MRS ditunda dan kembali dilanjutkan Selasa (5/1/2021) pada pukul 13.00 WIB dengan agenda mendengarkan tanggapan termohon. (mam)