Polri Tangkap Penipu Rp11 Miliar di Banten

Dwiasi Wiyatputera
Dwiasi Wiyatputera
Gemapos.ID (Jakarta) - Polda Metro Jaya menangkap tersangka kasus penipuan senilai Rp11 miliar, Arifin Wijaya (Pepen), yang buron selama dua bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia ditangkap di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten sekitar pukul 08.50 WIB. "Tim Penyidik Unit 1 Subdit Harda yang dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara setelah melakukan pengejaran dua bulan lebih pada hari ini,” kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera di Jakarta pada Jumat (1/1/2020). Tersangka AW adalah seorang pengusaha tempat hiburan yang telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena. dia melarikan diri saat akan ditangkap polisi. AW sering berpindah-pindah tempat saat pelarian demi menghilangkan jejak dan mengelabui petugas kepolisian. Bahkan, dia tidak menggunakan alat komunikasi,, "Dia bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing," ujarnya. Dwiasi mengemukakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. Aksi ini berakibat kerugian sebesar Rp11 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Korban melaporkan ke Polda Metro Jaya yang ditindaklanjuti oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018. Penyidik juga telah menahan satu orang tersangka lain yakni Ahmad Asnawi (Sam). Dia ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penerima kuasa dari tersangka AW. Saat ini tersangka AW telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan terancam dengan ancaman pidana kurungan selama tujuh tahun. Dia juga akan dilakukan tes usap Covid-19 sebelum dilakukan pemeriksaan. (moc)