FPI Dilarang Konperensi Pers Akibat Ilegal

Polres Metro Jakarta Pusat
Polres Metro Jakarta Pusat
Gemapos.ID (Jakarta) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto melarang Front Pembela Islam (FPI) melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III, Karena mereka sudah tidak berkewenang dan tidak legal. 'Tidak diizinkan beraktivitas," katanya di Jalan Petamburan III pada pada Rabu (30/12/2020). Semula FPI berencana membuat konferensi pers menanggapi pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah pusat. Hal itu setelah Surat Keputusan Bersama (SKB), petugas gabungan dari TNI-Polri bergegas ke Jalan Petamburan III yang merupakan markas FPI. Polisi mengimbau masyarakat mencopot atribut dan mengecek kegiatan di Kantor Sekretariat DPP FPI. "Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," ujarnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. "FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," jelasnya Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian'lembaga. Mereka adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar. (mau)