Masyarakat Diminta Copot Atribut FPI

Heru Novianto2
Heru Novianto2
Gemapos.ID (Jakarta) - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief mendatangi Jalan Petamburan 3. Langkah ini untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI) lantara FPI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia. "Begitu juga dengan kegistan dan aktivitas yg lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," katanya di Jakarta pada Rabu (30/12/2020)/ Polisi telah memeriksa lokasi yang dijadikan Kantor Sekretariat DPP FPI dan memastikan tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Petugas gabungan dari Kepolisian dan TNI ditugaskan mengimbau d pencopoantan atribut dilakukan langsung oleh warga setempat. "Apabila mereka melepas kita biarkan saja, tapi kalau mereka tidak melakukan pelepasan sendiri ya kami yang melakukan tindakan," ujarnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujarnya. (din)