Aiptu ICH Bisa Menjadi Tsk Laka Ps Minggu

Sambodo Purnomo Yogo
Sambodo Purnomo Yogo
Gemapos>ID (Jakarta) - Staf Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Aipu Pol ICH yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas (lantas) di Pasar Minggu, Jakarta bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini jika ditemukan bukti baru yang saat ini dia masih berstatus sebagai saksi. "Penyidik sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan tersebut, namun belum  mengungkapkan hasilnya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (28/12/2020). Penyidik sudah memeriksa oknum polisi yang bersangkutan terkait kecelakaan lantas di Pasar Minggu. Langkah ini dilakukan dengan lima saksi  "Kita sedang mencari saksi-saksi lainnya yang mengetahui tentang kejadian tersebut," ujarnya. Untuk diketahui Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan ICH diserempet oleh pengendara mobil Hyundai berinisial H. Kemudian, ICH tidak dapat mengendalikan kendaraan, sehingga kendaraan ini terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya. Selanjutnya, ICH menabrak tiga pengendara sepeda motor dan menewaskan satu orang. Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan tersangka kecelakaan lantas di Pasar Minggu H. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengemukakan tersangka H telah membuat laporan dan pengantar visum terkait kasus pemukulan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia membuat laporan terkait pemukulan yang dilakukan ICH yang diduga sebagai pemicu aksi saling pepet kedua pengemudi tersebut hingga terjadi kecelakaan lantas yang menewaskan satu orang dan melukai satu pengendara lainnya. H sudah berstatus tersangka dan ditahan Polres Metro Jakarta Selatan yanga akan diperiksa Polda Metro Jaya. Langkah ini menunggu kuasa hukumnya untuk mendampinginya. (mau)