MRS Tiba di Polda Metro Jaya Sabtu Pagi

MRS
MRS
Gemapos.ID (Jakarta) - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pukul 10.30 WIB. Hal ini guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020), Karena, dia sebagai seorang pejuang. "Kami siap mendukung MRS jika penahanan harus dijalaninya," ujarnya. HRS merencanakan ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan pada Sabtu (12/12/2020). Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI. Kemudian, penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (adm)