MRS Janji Datang ke Polda Metro Jaya Sabtu

rizieq shihab
rizieq shihab
Gemapos.ID (Jakarta) - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) berjanji akan mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi. Hal ini guna menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). "Saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insyaallah," katanya dalam video yang diunggah di kanal Youtube Front TV pada Sabtu (12/12/2020) dini hari. MRS mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum, namun kondisi kesehatan yang harus beristirahat untuk pemulihan. Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Kemudian, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). Lima tersangka tersebut polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan pemanggilan terhadap MRS tidak dilakukannya kembali. Karena, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020). "Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang," ujarnya. (moc)