KLH Didesak Bahas Revisi UU Konservasi SDA
"Isi UU itu saat dipaparkan kepada Komisi IV DPR tidak sesuai harapan dan banyak pasal genetik dan menimbulkan banyak pertanyaan," ujarnya. Selain itu undang-undang dan peraturan pemerintah itu terbilang tua, sehingga banyak pakar mengusulkan untuk direvisi. Selain itu tumpang-tindih dengan UU Perikanan mengenai konservasi laut, sehingga selama ini terjadi tarik menarik kewenangan. "Ketentuan pidana pada UU Nomor 5/1990 masih sangat ringan, sehingga perlu dikaji ulang sanksi kepada pelaku perburan satwa yang dilindungi," ujarnya. (mau)