Teknis Pemilu Jangan Masuk Revisi UU Pemilu

titi angranini
titi angranini
Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan teknis dan sistem penyelenggaraan Pemilu 2019 dinilai komplek. Hal ini berakibat hasil pemilu sulit diperoleh secara cepat yang berdampak penyebaran banyak berita bohong dan teori konspirasi yang muncul di masyarakat. Hasil pemilu diketahui 35 hari kemudian secara manual tanpa dukungan sistem perhitungan hasil pemilu (situng). “Persoalan kontestasi tampak dari sistem yang membuat pilpres menjadi hanya diikuti dua kandidat. Kondisi itu membuat masyarakat menjadi terpecah belah,” katanya di Jakarta pada Minggu (2/2/2020). Selain itu sebanyak 894 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan. Dari penelitian Perludem yang dimuat dalam buku berjudul ‘Evaluasi Pemilu Serentak 2019: Dari Sistem ke Manajemen Pemilu’ juga terkuak disparitas angka surat suara tidak sah terjadi di daerah pemilihan Provinsi Lampung dan Jawa Barat (Jabar). Di Provinsi Lampung, terdapat 86.311 surat suara tidak sah untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), 544.007 surat suara tidak sah untuk Pemilu DPR, dan 562.619 surat suara tidak sah untuk Pemilu DPRD Provinsi. Hal berbeda di Jabar terjadi 648.065 surat suara tidak sah Pilpres, 2.970.984 Pemilu DPR, dan 3.659.012 Pemilu DPRD Provinsi. Selain itu pelaksanaan Pemilu 2019 dianggap belum adil bagi semua pihak yakni peserta, pemilih, dan penyelenggara. Hal ini dilihat dari sisi kompetisi, bobot kemampuan, beban kontestasi, dan rasionalitas pemilih untuk kontestan. Dengan begitu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ujar Titi, diharapkan tidak mengatur hal yang berkaitan dengan teknis kepemiluan. UU ini harus mengatur yang berkaitan dengan prinsip utama dalam sistem dan manajemen pemilu yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). "RUU (Rancangan Undang-Undang) ini bisa merumuskan hal-hal mendasar yang harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan pemilu," ujarnya. Sekedar informasi, DPR mengesahkan 50 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020 pada rapat Paripurna ke-8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Hal ini termasuk RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (mam)