KPPU Temukan Indikasi Monopoli Benih Lobster
"Ketika pelaku usaha tertentu menawarkan jasa yang begitu mahal, harusnya hukum pasar berlaku. Si penerima jasa bisa memilih ke pelaku usaha yang lain," jelasnya KPPU akan terus melakukan penelitian yang akan disampaikan pada Senin depan. Selain itu telah memanggil beberapa pelaku usaha yang terlibat dugaan pelanggaran usaha sejak 10 November lalu. "Tidak ada kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan atas penunjukkan perusahan logistik tertentu, terkait dugaan monopoli dalam ekspor benih lobster atau benur," tuturnya. (mau)