Penangkapan Benih Lobster Untungkan Pengusaha

susi pujiastuti
susi pujiastuti
Gemapos.ID (Jakarta)-Sebagian pihak mengklaim pelarangan penangkapan benih lobster akan mematikan pendapatan nelayan. Padahal, mereka diduga oleh pengusaha besar untuk menangkapnya untuk diekspor "Lobster itu cara ngambilnya hanya nelayan-nelayan dengan perahu kecil. Ambil bibit di jermal-jermal pakai lampu saja. Pengambilan bibit bisa diindustrialisasi dengan pasang-pasang lampu jermal,” kata Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada Jumat (24/4/2020). Para pengusaha besar mengekspor benih lobster ke Vietnam yang dibeli oleh negara ini unuk dibesarkannya. Perdagangan ini membutuhkan sarana dan prasarana seperti kapal. Dari perburuan benih lobster berakibat nelayan hanya dapat memperoleh lobster besar seberat 50 kilogram (kg) saja sekarang. Angka ini anjlok dibandingkan pada 2001 nelayan masih bisa memperoleh lobster besar seberat 5-7 ton per hari. Susi mengungkapkan kesedihannya atas perubahan sejumlah aturan yang diterbitkan sewaktu dia menjadi menteri kelautan dan perikanan (KKP) oleh menteri yang sekarang seperti pencabutan larangan penangkapan benih lobster. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 56 Tahun 2016. Pasal 5 menyebutkan, ketentuan tersebut dikecualikan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan. Kemudian, pasal 7 ayat (3), bagi yang mengeluarkan lobster, kepiting, dan rajungan dengan kondisi yang tak sesuai bisa dikenakan sanksi. “Saya prihatin saja, cannot do anything. Sedih saja. saya akan suarakan pendapat saya untuk reminding everyone,” ujarnya. Menteri KKP Edhy Prabowo berkilah sejumlah peraturan menteri akan dirubahnya termasuk Permen 56 Tahun 2016. Karena, penerapan ini masih mengalami kebuntuan. “Salah satu yang buntu itu ya seperti komunikasi dengan nelayan yang protes dianggap dibiayai. Contoh-contoh itulah kita enggak bisa buka semuanya," ujarnya. (mam)