BKIPM-Polda Jambi Telah Berhasil Selamatkan 6.100 Benih Lobster

Pelepasliaran benih lobster di habitatnya oleh petugas BKIPM
Pelepasliaran benih lobster di habitatnya oleh petugas BKIPM

Gemapos.ID (Jakarta) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM Jambi bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jambi selama tahun 2022 telah menyelamatkan 6.100 ekor benih lobster, yang kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

"Pada tahun lalu kita bersama kepolisian telah berhasil menyelamatkan 6.100 ekor benih lobster dari hasil tindak kejahatan yang kemudian dilepasliarkan kembali ke alamnya agar lobster itu bisa tetap lestari di habitatnya," kata Humas BKIPM Jambi Sukarni, di Jambi Rabu.

Pada 2022 aksi kejahatan penyelundupan benih lobster melalui Jambi sudah sangat berkurang, dimana pada tahun lalu BKIPM Jambi hanya mencatat ada satu kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian Jambi.

Aksi terakhir tindak pidana penyelundupan benih lobster terjadi pada April 2022, dimana tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dengan jumlah total barang bukti berupa 6.100 benih lobster dalam keadaan hidup.

Ke-6.100 benih lobster yang diamankan polisi terdiri atas 1.050 benih lobster jenis pasir dan 5.050 jenis mutiara yang dikemas dalam 57 kantong plastik beroksigen dan dibagi ke dalam tiga kotak.

 

"Tahun lalu pelepasliaran benih lobster ini telah dilakukan di Perairan Laut Sekitar Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Mandeh, Pantai Manjuto, Nagari Sungai Pinang, Kecamatan XI Koto Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat," kata Sukarni.

Provinsi Jambi dalam lima tahun terakhir ini masih menjadi daerah pelintasan aksi penyelundupan benih lobster dari Lampung dan Jawa Barat yang hendak dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan rakyat atau kecil yang ada di wilayah pesisir barat dan timur Provinsi Jambi.

Pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Dalam pelepasliaran ini, BKIPM berkoodinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.

Pemilihan lokasi ini telah mempertimbangkan kondisi terumbu karang yang masih baik dan juga ditemukan individu lobster sehingga dinilai sesuai untuk habitat tumbuh kembang benih lobster itu.(pa)