Mendagri Dinilai Tidak Lampaui Wewenang

Umbu Rauta
Umbu Rauta
Gemapos.ID (Jakarta) - Pakar Hukum Tata Negara UKSW Salatiga Umbu Rauta menyatakan instruksi Mendagri Tito Karnavian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.dinilai tidak melampaui kewenangannya. Karena, instruksi ini bertujuan mengingatkan para kepala daerah tentang sanksi pemberhentian apabila melanggar aturan perundang-undangan terkait pencegahan penularan Covid-19. "Instruksi Mendagri itu justru perlu di tengah krisis pandemi, untuk menekankan asas akuntabilitas fungsi kepala daerah," katanya di Jakarta pada Jumat (20/11/2020). Instruksi Mendagri Tito Karnavian merupakan upaya penegasan kewajiban para kepala daerah menjaga keselamatan rakyat di masa pandemi Covid-19.  Apalagi, penerbitan ini berdasarkan tujuh peraturan dan efektif bagi pemerintahan daerah (pemda). Apabila, para kepala daerah tidak menaati instruksi Mendagri, maka ini akan dikenakan sanksi pemberhentian. Hal ini melihat UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 1 huruf c dan pasal 78 ayat 2 huruf c. Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah yang memiliki kewenangan menerbitkan instruksi. Hal ini merupakan instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirarkis, (mau)