RUU Penyiaran Lindungi Generasi Bangsa

images (1)_1
images (1)_1
Gemapos.ID (Jakarta) - pembahasan RUU tentang Perubahan UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) akan menyasar penyebar video digital tak senonoh yang tidak ramah anak. "Ada beberapa tayangan digital saat ini yang sangat tidak mendidik, bahkan orang yang paling jahat, adalah orang yang ikut menyebarkan (share) hal-hal tersebut. " Ujar Anggota Komisi I DPR, Kresna Dewanata Phrosakh pada Sabtu (14/11/2020). Regulasi tersebut kabarnya juga akan diperketat lagi melalui UU Perlindungan Data Pribadi, khususnya UU penyiaran. selain itu, dia juga akan mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam menghadapi perilaku menyimpang di dunia digital ini secara baik. Tujuannya adalah untuk mendukung generasi muda agar siap memanfaatkan teknologi digital secara bijak. "Kita tahu anak-anak kita adalah masa depan bangsa kita" tukasnya. (ant/aan)