Walkot Bandarlampung Tidak Bisa Ancam Jurnalis
Para narasumber memunyai hak tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, dia tidak boleh mengancamnya. Jurnalis telah diminta mengutamakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya. Pasal 1 KEJ berbunyi wartawan bersikap independen dan tidak beriktikad buruk. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers. Dia juga tidak beriktikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. “Wajib bagi pers untuk menjaga integritas dan independensi, terlebih pada tahun politik," jelasnya. (moc)