Cagub Denny Indrayana Laporkan 107 Pelanggaran

Denny Indrayana
Denny Indrayana
Gemapos.ID (Banjarmasin) - Calon gubernur (Cagub) Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor urut 02 Denny Indrayana melaporkan Cagub-Cawagub Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor-Muhidin ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel. pada Selasa (3/11/2020) malam. Karena, mereka dinilai telah melakukan 107 pelanggaran. "Cagub 01 Sahbirin Noor dan Muhidin elah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga konsekuensi hukumnya dapat dibatalkannya pencalonan pasangan nomor urut 01," katanya pada Selasa (3/11/2020). Ketua Tim Pemenangan Sahbirin-Muhiddin, Rifky Nizami Karsayuda akan menghadapi sekaligus mengingatkan pelapor. Mereka diminta jangan menjadikan  pilgub sebagai ajang mempertontonkan arogansi berkedok penegakan hukum kepemiluan. "Kami akan taat pada prosedur dan mekanisme yang berlaku, tetapi kami tak mau, publik dan pendukung kami merasa dilecehkan dan dipermalukan dan menyulut emosi mereka," ujarnya. Semua pihak diminta bisa menahan diri dan memperlihatkan kualitas kepemimpinan dan kedewasaannya kepada masyarakat Banua Kalsel. (moc)